“Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah,” menjadi penentu akhir kelayakan.
Nah, bagaimana cara mendaftarnya? Ternyata, tidak ada mekanisme pendaftaran baru. Kuncinya ada di data tunggal kesejahteraan. Dulu dikenal sebagai DTKS, sistem ini kini telah berganti nama menjadi DTSEN berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025.
Artinya, penentuan penerima bantuan ke depan akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai fakta, atau bahkan belum tercatat, proses pemutakhiran data akan dilakukan. Tentu saja, ini menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial dan Pemprov DKI.
Intinya, semua kembali pada data. Sistem yang diharapkan bisa lebih tepat sasaran ini, dalam praktiknya, masih perlu dilihat perkembangannya.
Artikel Terkait
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi