Bantuan sosial untuk kebutuhan dasar warga Jakarta kembali mengalir. Kali ini, penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang mendapat giliran. Pencairan untuk periode Desember 2025 ini dimulai sejak tanggal 24 kemarin.
Menurut unggahan di akun Instagram @dkijakarta, total penerima manfaatnya mencapai 213.789 orang. Rinciannya, ada 25.450 anak dari KAJ, lalu 167.820 lansia pemegang KLJ, dan tidak ketinggalan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Lantas, siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan ini?
Aturannya mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Syarat utamanya, penerima harus punya KTP dan KK dengan domisili di Jakarta, serta namanya tercantum dalam data kesejahteraan sosial. Untuk KAJ, usianya antara 0 sampai 6 tahun. Sementara KLJ diperuntukkan bagi warga berusia 60 tahun ke atas.
Namun begitu, ada catatan khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas. Mereka yang berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri tidak bisa menerima bantuan dari program KLJ dan KPDJ ini.
“Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah,” menjadi penentu akhir kelayakan.
Nah, bagaimana cara mendaftarnya? Ternyata, tidak ada mekanisme pendaftaran baru. Kuncinya ada di data tunggal kesejahteraan. Dulu dikenal sebagai DTKS, sistem ini kini telah berganti nama menjadi DTSEN berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025.
Artinya, penentuan penerima bantuan ke depan akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai fakta, atau bahkan belum tercatat, proses pemutakhiran data akan dilakukan. Tentu saja, ini menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial dan Pemprov DKI.
Intinya, semua kembali pada data. Sistem yang diharapkan bisa lebih tepat sasaran ini, dalam praktiknya, masih perlu dilihat perkembangannya.
Artikel Terkait
Pensiunan Guru Dicap Juru Parkir Liar, Polisi Luruskan Informasi Viral
EJAE Rilis Single Patah Hati Time After Time Usai Raih Grammy
Polisi Siapkan Pengalihan Arus Antisipasi Unjuk Rasa Guru Madrasah di Gedung DPR
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai, Warga Dilarang Konsumsi Ikan