Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung melakukan perombakan jabatan yang cukup besar. Tak kurang dari 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa terkena rotasi. Yang menarik, hampir dua pertiganya adalah para Kajari tepatnya 43 Kepala Kejaksaan Negeri harus bersiap dengan posisi baru.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat yang ditandatangani pada 24 Desember itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Konfirmasi soal mutasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," ujarnya kepada awak media pada Jumat lalu.
Artikel Terkait
Lamaran Ditolak, Pria di Depok Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah
Kantuk di Tikungan Cijujung, Mobil Terjun ke Jurang
TMII Jadi Magnet Liburan, dari Keluarga Malaysia hingga Remaja Foto-foto
TMII Dibanjiri 5.000 Pengunjung di Pagi Hari Libur Nataru