Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung melakukan perombakan jabatan yang cukup besar. Tak kurang dari 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa terkena rotasi. Yang menarik, hampir dua pertiganya adalah para Kajari tepatnya 43 Kepala Kejaksaan Negeri harus bersiap dengan posisi baru.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat yang ditandatangani pada 24 Desember itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Konfirmasi soal mutasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," ujarnya kepada awak media pada Jumat lalu.
Artikel Terkait
Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan dan Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi
Pria Lansia Disiram Air Keras Saat Berangkat Salat Subuh di Bekasi
Polisi Tangkap Penadah Baru dan Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi
NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Masuk Wilayah Udara Turki