Hari ini, jalanan Jakarta bebas dari aturan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI memutuskan untuk meniadakan pembatasan nomor kendaraan itu seiring dengan cuti bersama Natal 2025.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).
Ucap Syafrin. Jadi, pengendara bisa bernapas lega untuk dua momen libur tersebut.
Siaga Macet, Dishub Siapkan Rekayasa Arus Lalin Selama Nataru
Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, bukan berarti aparat lengah. Dishub DKI ternyata sudah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terkait
Satlantas Bogor Terapkan Satu Arah di Puncak, Antrean Mengular Hingga Simpang Pasir Muncang
Remaja Bandung Hilang Terseret Ombak di Pangandaran
Korban Tewas Banjir Bandang Aceh-Sumatera Capai 1.135 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Malam Duka di Lereng Merbabu: Pendaki Meninggal Diduga Tersambar Petir