Hari ini, jalanan Jakarta bebas dari aturan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI memutuskan untuk meniadakan pembatasan nomor kendaraan itu seiring dengan cuti bersama Natal 2025.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).
Ucap Syafrin. Jadi, pengendara bisa bernapas lega untuk dua momen libur tersebut.
Siaga Macet, Dishub Siapkan Rekayasa Arus Lalin Selama Nataru
Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, bukan berarti aparat lengah. Dishub DKI ternyata sudah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terkait
Festival Kuliner dan Budaya Hongaria 2026 Digelar di Jakarta dan Surabaya
Kebakaran Hutan Riau Hanguskan Lebih dari 2.700 Hektare, Empat Kabupaten Jadi Sorotan
Chandra Asri Pacific Catat Laba Bersih USD 1,4 Miliar di 2025 Didukung Ekspansi Agresif
Arief Catur Pamungkas Siap Perkuat Persebaya Lawan Persita Usai Pulih dari Cedera