Laporan resmi telah disampaikan KBRI London kepada otoritas Inggris. Ini menyusul aksi provokatif bintang film dewasa Bonnie Blue, atau Tia Emma Billinger, di depan gedung perwakilan Indonesia itu. Aksi yang terjadi pada 15 Desember 2025 itu langsung memicu reaksi.
Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, Indonesia jelas menyesalkan tindakan tak pantas tersebut. Rekaman aksi itu, yang kini menyebar luas di media sosial, dinilai telah melecehkan simbol nasional Indonesia.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,”
kata Yvonne, seperti dikutip Antara, Rabu (24/12/2025).
Di sisi lain, Kemlu menegaskan posisi mereka dengan sangat jelas. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Itu adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati, oleh siapapun dan di manapun ia berada.
Nah, soal kebebasan berekspresi. Pemerintah Indonesia berpendapat, kebebasan itu punya batas. Ia tak bisa dijadikan tameng untuk merendahkan simbol negara lain. Dalam hubungan antarnegara, prinsip saling menghormati harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Titik.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,02% di Awal Perdagangan, Tekanan Jual Masih Dominan
Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Pangan Polri, Tinjau Ketat Standar Keamanan Makanan
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Pusat Gizi Polri di Palmerah
Harga Emas Antam Turun Rp43.000 per Gram pada Jumat, 13 Februari 2026