kata Yvonne, seperti dikutip Antara, Rabu (24/12/2025).
Di sisi lain, Kemlu menegaskan posisi mereka dengan sangat jelas. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Itu adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati, oleh siapapun dan di manapun ia berada.
Nah, soal kebebasan berekspresi. Pemerintah Indonesia berpendapat, kebebasan itu punya batas. Ia tak bisa dijadikan tameng untuk merendahkan simbol negara lain. Dalam hubungan antarnegara, prinsip saling menghormati harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Titik.
Artikel Terkait
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur