47.000 Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Digagalkan di Riau, 4 Kurir Diciduk

- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45 WIB
47.000 Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Digagalkan di Riau, 4 Kurir Diciduk

Komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba kembali terbukti. Kali ini, jajaran Direktorat Narkoba berhasil menggulung sebuah jaringan peredaran ekstasi, dengan menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Operasi ini berhasil menyita puluhan ribu butir barang haram dengan nilai yang fantastis.

Menurut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba, semuanya berawal dari sebuah informasi soal penjemputan narkoba dalam jumlah besar di Kota Dumai. Informasi itu tak disia-siakan. Tim Opsnal Subdit 3 yang dipimpin Kompol Ade Zaldi pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Madang Kampai.

Operasi itu terjadi pada Jumat (12/12) lalu. Hasilnya, dua orang pria berhasil diamankan.

"Petugas awalnya mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan rekannya W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor," jelas Kombes Putu Yudha, Selasa (23/12/2025).

Penggeledahan tak berhenti di situ. Tim kemudian menemukan sebuah tas ransel hitam yang isinya bikin mata terbelalak: paket-paket ekstasi, dua ponsel, dan satu unit motor Yamaha Vixion. Yang paling mencengangkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 47.000 butir ekstasi. Jumlah yang sangat besar.

Dari pengakuan tersangka R diinterogasi, barang haram itu rupanya bukan untuk diedarkan di Dumai. Rencananya, paket-paket itu akan diserahkan ke seorang pria berinisial F (34) yang berada di Kota Pekanbaru.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan. Jejak mengarah ke sebuah bengkel motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur. Di sanalah, pada Sabtu (13/12) dini hari, tersangka F berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan lebih dalam, jaringan ini ternyata lebih luas. Rencananya, ekstasi dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Semua dikendalikan dari jauh oleh seorang bandar yang berada di sana.

"Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi yang dikendalikan via telephone oleh bandar yg berada di Jambi," papar Kombes Putu.

Ujung-ujungnya, tim kembali bergerak ke Jambi. Dua orang tersangka lagi berhasil diamankan, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37). Dengan demikian, total sudah empat orang yang diciduk dalam operasi kali ini.

Semua tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau. Penyidik masih mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.

Lalu, berapa nilai dari barang bukti yang disita itu? Angkanya sungguh luar biasa.

"Untuk barang bukti 47.000 butir ekstasi, estimasi nilai Rp 14,1 miliar," pungkas Kombes Putu Yudha. Sebuah angka yang menggambarkan betapa besarnya bisnis haram yang berusaha mereka gulung ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar