KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Percepatan Sengketa Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 01:00 WIB
KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Percepatan Sengketa Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan direksi sebuah perusahaan, dalam kasus dugaan suap terkait percepatan penyelesaian sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan, menandai langkah serius penegak hukum dalam menangani dugaan praktik suap yang melibatkan aparat peradilan.

Lima Tersangka yang Ditetapkan

Kelima tersangka yang diringkus KPK mencakup unsur penegak hukum dan pelaku bisnis. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; dan Yohansyah Marunaya selaku Jurusita di pengadilan yang sama. Dari pihak korporasi, KPK juga menetapkan Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) serta Berliana Tri Kusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap para tersangka telah dimulai. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya pada Jumat (6/2/2026) malam.

Modus dan Alur Transaksi Suap

Berdasarkan paparan KPK, kasus ini berawal ketika Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memerintahkan jurusitanya, Yohansyah, untuk bertemu dengan perwakilan PT KD. Pertemuan itu membahas percepatan pembebasan lahan sengketa dengan imbalan uang.

Asep Guntur memaparkan kronologi transaksi yang terjadi. Awalnya, nilai fee yang diminta mencapai Rp1 miliar. "Namun demikian, pihak PT KD melalui BER [Berliana] menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER [Berliana] dan YOH [Yohansyah] mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," ungkapnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar