MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan direksi sebuah perusahaan, dalam kasus dugaan suap terkait percepatan penyelesaian sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan, menandai langkah serius penegak hukum dalam menangani dugaan praktik suap yang melibatkan aparat peradilan.
Lima Tersangka yang Ditetapkan
Kelima tersangka yang diringkus KPK mencakup unsur penegak hukum dan pelaku bisnis. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; dan Yohansyah Marunaya selaku Jurusita di pengadilan yang sama. Dari pihak korporasi, KPK juga menetapkan Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) serta Berliana Tri Kusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal perusahaan tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap para tersangka telah dimulai. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya pada Jumat (6/2/2026) malam.
Modus dan Alur Transaksi Suap
Berdasarkan paparan KPK, kasus ini berawal ketika Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memerintahkan jurusitanya, Yohansyah, untuk bertemu dengan perwakilan PT KD. Pertemuan itu membahas percepatan pembebasan lahan sengketa dengan imbalan uang.
Asep Guntur memaparkan kronologi transaksi yang terjadi. Awalnya, nilai fee yang diminta mencapai Rp1 miliar. "Namun demikian, pihak PT KD melalui BER [Berliana] menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER [Berliana] dan YOH [Yohansyah] mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," ungkapnya.
Transaksi pun berjalan. Setelah dokumen pengurusan lahan selesai, Berliana terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, untuk mencairkan uang suap sebesar Rp850 juta, PT KD diduga menggunakan invoice fiktif dari sebuah perusahaan konsultan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada jurusita pengadilan tersebut.
Dugaan Gratifikasi Terpisah
Selain kasus suap sengketa lahan, penyidik juga menemukan indikasi kejahatan terpisah yang melibatkan salah satu tersangka. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk lain.
"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tandas Asep Guntur. Temuan ini menunjukkan lingkup penyidikan yang lebih luas dan mendalam.
Pasal-pasal yang Dijerat
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat dari undang-undang pemberantasan korupsi. Wayan Eka, Bambang, dan Yohansyah, serta Trisnadi dan Berliana, bersama-sama disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP baru juncto UU Tipikor.
Sementara untuk dugaan gratifikasi terpisah, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan komitmen penyidik untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, baik suap maupun gratifikasi.
Artikel Terkait
Sekjen DPD RI Tekankan Meritokrasi dalam Pelantikan Lima Pejabat Tinggi
Pemerintah Batam Sambut Positif Roadshow Pendidikan dan Budaya AS
KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
Menteri Luar Negeri: Dewan Perdamaian Gaza Belum Ambil Aksi Nyata