Soal draf, sebenarnya sudah ada. Tinggal penyempurnaannya saja. "Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR," jelasnya.
Ia menambahkan, "Kita ingin menguatkan penguasaan negara di sektor Migas, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33."
Jalan revisi UU ini memang berliku. Periode 2014-2019 lalu, pembahasan sempat tuntas di DPR dan drafnya diserahkan ke pemerintah. Tapi, ada masalah teknis. Surat Presiden (surpres) yang terbit awal 2019 ke kementerian ternyata tak dilampiri Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal itu tentu saja menghambat.
Di periode berikutnya, 2019-2024, nasibnya tak jauh beda. RUU sempat disinkronisasi di tingkat Baleg dan sampai ke Komisi VII. Sayangnya, proses berhenti di situ. Pembahasan tak pernah naik ke tingkat Badan Musyawarah untuk diparipurnakan. Kini, bola ada di tangan Komisi XII. Akankah kali ini berhasil?
Artikel Terkait
Konsentrasi Terganggu, Avanza Ringsek Menabrak Tiang Lampu di Bandara Soetta
Tito Desak Pembersihan Lumpur dan Hunian Tetap untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
KPK Bantah Intervensi Kejagung, Ungkap Kolaborasi Tangkap Jaksa Tersangka
Donna Fabiola dan Jaringan Narkoba yang Gagal Racuni Djakarta Warehouse Project