Namun begitu, karisnya berakhir di penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Hak politiknya pun dicabut untuk lima tahun. Meski sempat mengajukan peninjauan kembali, upayanya tak berhasil. Kabar terakhir, Neneng sudah bebas.
Lalu, rekor termuda itu berpindah tangan. Pada Februari 2025, Ade Kuswara dilantik. Usianya saat itu 31 tahun 6 bulan, menggeser Neneng sebagai bupati termuda dalam sejarah Bekasi.
Kini, ironisnya, Ade seolah mengikuti jejak pendahulunya. Kamis lalu, 18 Desember, dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dua bupati termuda, dua kasus korupsi. Sebuah pola yang, sayangnya, terulang.
Artikel Terkait
Kapolri Turun ke Stasiun Tawang, Pastikan Arahan Presiden Soal Mudik Nataru Terwujud
Duka Sibolga: Santunan Rp15 Juta untuk Setiap Keluarga Korban Tewas
Dokumen Bocor Lirboyo: Tiga Skenario Politik Mengguncang PBNU
Jaksa Tersangka KPK Kabur Usai Tabrak Petugas dalam OTT Ricuh