Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ini adalah babak kelam baru bagi daerah itu. Yang menarik, Ade bukanlah bupati termuda pertama yang tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, ada Neneng Hasanah Yasin. Dia juga pernah menjadi bupati termuda, sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2018. Kasusnya berkaitan dengan izin proyek Meikarta yang menggemparkan.
Menurut catatan di situs resmi Pemkab Bekasi, Neneng adalah bupati perempuan pertama di sana. Ia dilantik saat usianya masih 31 tahun 10 bulan. Rekor itu bertahan cukup lama.
Namun begitu, karisnya berakhir di penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Hak politiknya pun dicabut untuk lima tahun. Meski sempat mengajukan peninjauan kembali, upayanya tak berhasil. Kabar terakhir, Neneng sudah bebas.
Lalu, rekor termuda itu berpindah tangan. Pada Februari 2025, Ade Kuswara dilantik. Usianya saat itu 31 tahun 6 bulan, menggeser Neneng sebagai bupati termuda dalam sejarah Bekasi.
Kini, ironisnya, Ade seolah mengikuti jejak pendahulunya. Kamis lalu, 18 Desember, dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dua bupati termuda, dua kasus korupsi. Sebuah pola yang, sayangnya, terulang.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Tegaskan Reformasi Birokrasi Harus Berujung pada Pelayanan yang Responsif
Menkes Ingatkan Risiko Fatal Jika Terapi Pasien Gagal Ginjal dan Kanker Terputus
Teguran Soal Kebisingan Drum Berujung Penganiayaan dan Laporan Balasan di Cengkareng
Pelajar SMK Tewas Kecelakaan Diduga Akibat Jalan Berlubang di Matraman