MURIANETWORK.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan risiko kematian yang mengancam pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal dan kanker, jika layanan rutin seperti cuci darah atau kemoterapi terputus. Peringatan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9 Februari 2026), yang membahas perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi. Menkes juga mengajukan sejumlah rekomendasi mendesak untuk memastikan kelangsungan terapi pasien sekaligus memperketat ketepatan sasaran bantuan iuran.
Ancaman Fatal bagi Pasien Cuci Darah
Dalam paparannya, Budi Gunadi Sadikin memaparkan data yang mengkhawatirkan. Saat ini, terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Terapi yang dijalani pasien-pasien ini sangat intensif, yakni 2 hingga 3 kali per pekan, dan sama sekali tidak boleh terlewat.
“Isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia. Totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan,” ujar Budi di hadapan para anggota DPR.
“Dan memang pasien cuci darah ini, seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu,” tegasnya.
Sorotan Publik dan Realitas di Lapangan
Meski isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sempat ramai diperbincangkan, Menkes menyoroti bahwa dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, yang terdampak keluar dari PBI sekitar 12 ribu orang. Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman serupa justru mengintai pasien lain yang tidak mendapat sorotan media.
“Jadi dari 200 ribu, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12 ribu. Jadi kita sudah lihat datanya, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262. Sehingga inilah yang ramai kemarin di publik. Tapi kita perlu tekankan, ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik? Ya itu yang sisanya, yang 110 ribu lain,” jelasnya.
Risiko terhentinya terapi, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk gagal ginjal. Pasien penyakit katastropik lain seperti kanker yang membutuhkan kemoterapi rutin atau anak-anak penderita talasemia yang bergantung pada transfusi darah, menghadapi ancaman serupa jika terapi terputus akibat kendala pembiayaan.
Artikel Terkait
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar
QS Umumkan 4 Universitas Indonesia Terbaik untuk Ilmu Hayati dan Kedokteran
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah