Menkes Ingatkan Risiko Fatal Jika Terapi Pasien Gagal Ginjal dan Kanker Terputus

- Senin, 09 Februari 2026 | 16:45 WIB
Menkes Ingatkan Risiko Fatal Jika Terapi Pasien Gagal Ginjal dan Kanker Terputus

MURIANETWORK.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan risiko kematian yang mengancam pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal dan kanker, jika layanan rutin seperti cuci darah atau kemoterapi terputus. Peringatan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9 Februari 2026), yang membahas perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi. Menkes juga mengajukan sejumlah rekomendasi mendesak untuk memastikan kelangsungan terapi pasien sekaligus memperketat ketepatan sasaran bantuan iuran.

Ancaman Fatal bagi Pasien Cuci Darah

Dalam paparannya, Budi Gunadi Sadikin memaparkan data yang mengkhawatirkan. Saat ini, terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Terapi yang dijalani pasien-pasien ini sangat intensif, yakni 2 hingga 3 kali per pekan, dan sama sekali tidak boleh terlewat.

“Isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia. Totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan,” ujar Budi di hadapan para anggota DPR.

“Dan memang pasien cuci darah ini, seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu,” tegasnya.

Sorotan Publik dan Realitas di Lapangan

Meski isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sempat ramai diperbincangkan, Menkes menyoroti bahwa dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, yang terdampak keluar dari PBI sekitar 12 ribu orang. Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman serupa justru mengintai pasien lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Jadi dari 200 ribu, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12 ribu. Jadi kita sudah lihat datanya, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262. Sehingga inilah yang ramai kemarin di publik. Tapi kita perlu tekankan, ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik? Ya itu yang sisanya, yang 110 ribu lain,” jelasnya.

Risiko terhentinya terapi, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk gagal ginjal. Pasien penyakit katastropik lain seperti kanker yang membutuhkan kemoterapi rutin atau anak-anak penderita talasemia yang bergantung pada transfusi darah, menghadapi ancaman serupa jika terapi terputus akibat kendala pembiayaan.

“Yang lebih sedih misalnya talasemia, itu untuk anak-anak yang kena talasemia. Itu harus diinfus, harus cuci darah juga anak-anak itu. Kalau kemudian mereka miss [terlewat], wafat,” tambah Budi dengan nada prihatin.

Rekomendasi untuk Solusi Mendesak dan Berkelanjutan

Menanggapi situasi genting ini, Kementerian Kesehatan mengajukan empat rekomendasi utama. Pertama, adalah reaktivasi otomatis layanan untuk pasien katastropik dalam satu hingga tiga bulan ke depan, dengan jaminan pembiayaan tetap dari pemerintah, agar terapi kritis tidak terputus.

Kedua, dilakukan pemutakhiran data sasaran PBI melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. Pemutakhiran ini termasuk melakukan cross-check dengan data konsumsi listrik dan kepemilikan kartu kredit untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Dengan demikian, dalam 3 bulan ini terjadi kejelasan. Dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdapat, bahwa hey, kita ingin mengalihkan uangnya benar-benar subsidian yang tidak mampu. Di catetan DTKSN, Bapak Ibu termasuk yang punya kartu kredit, yang kartu kredit mampu harusnya tidak menerima,” kata Budi lebih lanjut.

Ketiga, pengendalian kuota nasional PBI. Keempat, Kemenkes meminta Surat Keputusan dari Kemensos berlaku untuk dua bulan ke depan. Hal ini dimaksudkan agar BPJS Kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan notifikasi dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terkait status kepesertaannya, sehingga menghindari gejolak di kemudian hari.

“Dan yang nomor 3, agar SK Kemensos ini berlaku 2 bulan. Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah Kemensos dan Kementerian Kesehatan kalau ini berlakunya 2 bulan, agar BPJS memiliki waktu cukup untuk mengkomunikasikan masyarakat sehingga tidak terulang kembali,” ujarnya.

Rekomendasi-rekomendasi ini diajukan sebagai respons atas keluhan sejumlah pasien, seperti yang dialami seorang warga Bekasi bernama samaran Lala (34). Lala mengalami sesak napas setelah kepesertaannya nonaktif mendadak, tepat menjelang jadwal hemodialisa rutin. Kisahnya menyoroti betapa rumit dan panjangnya proses birokrasi reaktivasi, sementara waktu untuk terapi sama sekali tidak bisa ditunda.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar