Lalu, angkot mana saja yang kena aturan ini? Tiga trayek utama, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang harus berhenti beroperasi sementara. Soal cara cairnya, Bayu menyebut pembayaran insentif akan dilakukan via transfer. "Penerimaannya by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.
Di sisi lain, jangan harap bisa mengakali aturan ini. Petugas Dishub bakal disiagakan penuh di sepanjang jalur Puncak selama periode liburan. Mereka punya mandat tegas.
"Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," tegas Bayu menutup penjelasannya.
Jadi, buat yang punya rencana ke Puncak di hari-hari tersebut, bersiaplah dengan alternatif transportasi lain. Situasi lalu lintas di sana dipastikan akan jauh berbeda dari hari-hari biasa.
Artikel Terkait
OJK Kencangkan Aturan Fintech, Perlindungan Konsumen atau Uji Ketahanan Industri?
Dorong Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Insentif Menggiurkan hingga Denda Menanti
Pemerintah Godok Insentif Pajak untuk Pacu Industri Baterai Kendaraan Listrik Lokal
Pemerintah Godok Aturan Impor Mobil Listrik, Insentif PPnBM Nol Persen Dilanjutkan