Angkot Puncak Diliburkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:45 WIB
Angkot Puncak Diliburkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

Lalu, angkot mana saja yang kena aturan ini? Tiga trayek utama, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang harus berhenti beroperasi sementara. Soal cara cairnya, Bayu menyebut pembayaran insentif akan dilakukan via transfer. "Penerimaannya by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.

Di sisi lain, jangan harap bisa mengakali aturan ini. Petugas Dishub bakal disiagakan penuh di sepanjang jalur Puncak selama periode liburan. Mereka punya mandat tegas.

"Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," tegas Bayu menutup penjelasannya.

Jadi, buat yang punya rencana ke Puncak di hari-hari tersebut, bersiaplah dengan alternatif transportasi lain. Situasi lalu lintas di sana dipastikan akan jauh berbeda dari hari-hari biasa.


Halaman:

Komentar