Lalu, angkot mana saja yang kena aturan ini? Tiga trayek utama, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang harus berhenti beroperasi sementara. Soal cara cairnya, Bayu menyebut pembayaran insentif akan dilakukan via transfer. "Penerimaannya by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.
Di sisi lain, jangan harap bisa mengakali aturan ini. Petugas Dishub bakal disiagakan penuh di sepanjang jalur Puncak selama periode liburan. Mereka punya mandat tegas.
"Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," tegas Bayu menutup penjelasannya.
Jadi, buat yang punya rencana ke Puncak di hari-hari tersebut, bersiaplah dengan alternatif transportasi lain. Situasi lalu lintas di sana dipastikan akan jauh berbeda dari hari-hari biasa.
Artikel Terkait
Waspada Hujan dan Angin Kencang, BPBD DKI Imbau Warga Jakarta Siaga Hingga Akhir Tahun
Prabowo Tegaskan: Bersihkan Aparat, Baru Rakyat Sejahtera
AS Balas Serangan ISIS di Suriah, Lima Anggota Kelompok Teroris Tewas
Said Abdullah Tegaskan Konferda PDIP Jatim Bukan Ajang Perpisahan, Tali Solidaritas Kader Harus Tetap Kuat