Libur Natal dan Tahun Baru tahun depan bakal terasa berbeda di kawasan Puncak, Bogor. Pasalnya, angkutan kota alias angkot tak akan ditemui melintas di Jalan Raya Puncak selama empat hari berturut-turut. Kebijakan ini datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberlakukan penghentian sementara operasi angkot di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, larangan beroperasi ini berlaku pada tanggal 24 dan 25 Desember 2025, lalu dilanjutkan lagi pada 30 dan 31 Desember.
"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," ujar Bayu, Sabtu lalu.
Nah, buat para sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak, ada kabar baik. Mereka tak akan dibiarkan merugi begitu saja. Pemerintah menyiapkan insentif tunai sebagai kompensasi.
"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," jelasnya.
Artikel Terkait
OJK Kencangkan Aturan Fintech, Perlindungan Konsumen atau Uji Ketahanan Industri?
Dorong Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Insentif Menggiurkan hingga Denda Menanti
Pemerintah Godok Insentif Pajak untuk Pacu Industri Baterai Kendaraan Listrik Lokal
Pemerintah Godok Aturan Impor Mobil Listrik, Insentif PPnBM Nol Persen Dilanjutkan