Larangan nasional terhadap kelompok neo-Nazi Hammerskins akhirnya dibatalkan oleh pengadilan di Jerman. Inti putusannya sederhana: hakim merasa bukti yang diajukan pemerintah belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa kelompok ini adalah sebuah organisasi yang terstruktur secara nasional.
Keputusan ini tentu mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, pada September 2023 silam, larangan itu diiringi aksi besar-besaran. Petugas kepolisian menggerebek rumah 28 anggotanya di berbagai wilayah. Hasilnya? Mereka menyita senjata, uang tunai, plus segudang barang bukti ekstremis. Mulai dari bendera swastika hingga salinan "Mein Kampf" karya Hitler bertebaran.
Kala itu, Kementerian Dalam Negeri bersikeras kelompok yang bermula dari AS tahun 1988 ini bertujuan menyebarkan paham rasis ala Nazi. Mereka bahkan menilai peran Hammerskins di kancah ekstremis kanan Eropa terbilang "penting", dengan anggota di Jerman sekitar 130 orang.
Namun begitu, Pengadilan Administratif Federal punya pandangan lain.
Artikel Terkait
DPRD Se-Indonesia Protes Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
Megawati Bicara di Abu Dhabi: Gotong Royong Kunci Redam Konflik Horizontal
Megawati: Perempuan Tak Perlu Terjebak Dilema Palsu antara Rumah dan Masyarakat
Megawati: Perempuan Tak Perlu Terjebak Pilihan antara Rumah dan Masyarakat