Larangan nasional terhadap kelompok neo-Nazi Hammerskins akhirnya dibatalkan oleh pengadilan di Jerman. Inti putusannya sederhana: hakim merasa bukti yang diajukan pemerintah belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa kelompok ini adalah sebuah organisasi yang terstruktur secara nasional.
Keputusan ini tentu mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, pada September 2023 silam, larangan itu diiringi aksi besar-besaran. Petugas kepolisian menggerebek rumah 28 anggotanya di berbagai wilayah. Hasilnya? Mereka menyita senjata, uang tunai, plus segudang barang bukti ekstremis. Mulai dari bendera swastika hingga salinan "Mein Kampf" karya Hitler bertebaran.
Kala itu, Kementerian Dalam Negeri bersikeras kelompok yang bermula dari AS tahun 1988 ini bertujuan menyebarkan paham rasis ala Nazi. Mereka bahkan menilai peran Hammerskins di kancah ekstremis kanan Eropa terbilang "penting", dengan anggota di Jerman sekitar 130 orang.
Namun begitu, Pengadilan Administratif Federal punya pandangan lain.
"Fakta-fakta yang ada tidak membenarkan asumsi bahwa ada asosiasi nasional yang disebut 'Hammerskins Jerman'," begitu bunyi putusan pengadilan.
Menurut majelis hakim, meski ada unsur-unsur regional, tidak ditemukan bukti kuat soal adanya "kontrol pusat" dari sebuah badan nasional yang mengatur cabang-cabangnya. Singkatnya, strukturnya dianggap tidak sekompak yang diduga. Meski larangan nasional dicabut, pengadilan menegaskan larangan di tingkat negara bagian tetap bisa diberlakukan.
Merespons putusan ini, seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/12) menyatakan pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut lebih lanjut.
"Kami tidak akan mengubah upaya kami yang jelas untuk melarang organisasi ekstremis sayap kanan, yang akan kami lanjutkan," tegasnya.
Ini bukan kali pertama larangan serupa dibatalkan pengadilan. Di awal tahun, nasib serupa menimpa pelarangan terhadap majalah sayap kanan Compact. Alasannya mirip: meski kontennya dinilai anti-konstitusi, syarat hukum untuk melarangnya dianggap belum terpenuhi. Putusan demi putusan ini jelas memantik perdebatan sengit antara insting keamanan negara dan batasan-batasan hukum yang ketat.
Artikel Terkait
Kapolri Hadiri Peresmian Kantor Baru Kompolnas di Jakarta Selatan
KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Masih di Tahap Penyelidikan
UEA Tuding Iran Dalang Serangan Rudal dan Drone, 15 Proyektil Berhasil Dicegat
Kaur Keuangan Desa Petir Dibekuk Usai Empat Bulan Buron, Korupsi Dana Desa Capai Rp1 Miliar