Nah, DF, MS, dan si oknum jaksa RZ inilah yang diduga terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.
Anang membeberkan, kelakuan oknum jaksa ini dinilai jauh dari profesional. Mereka malah melakukan transaksi dan pemerasan dalam menangani sebuah kasus. Kasus apa? Ternyata kasus dugaan tindak pidana ITE yang melibatkan warga asing, baik sebagai pelapor maupun tersangka.
"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," tegasnya.
Uang Rp 941 juta itu, lanjut Anang, diduga berasal dari dua orang: TA (WNI) dan CL (WN Korea Selatan) yang kini berstatus terdakwa dalam kasus ITE tersebut. Sayangnya, pembagian uang di antara para oknum jaksa itu belum bisa dirinci lebih jauh. Kasus ITE yang jadi latar belakang semua ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Artikel Terkait
Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tambrauw Ditutup Sementara Pasca Penyerangan Tenaga Medis
Kapolri Pantau Destinasi Wisata dan Siapkan Arus Balik Lebaran 2026 dari Command Center Bali
Penjual Tikar di Ragunan Keluhkan Sepinya Pengunjung Saat Lebaran
Pembunuhan Georgi Markov: Misteri Payung Beracun Era Perang Dingin yang Tak Terpecahkan