Tiga Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK dalam Kasus Pemerasan Warga Korea

- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:00 WIB
Tiga Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK dalam Kasus Pemerasan Warga Korea

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan seorang warga Korea Selatan di Banten. Yang menarik, tiga dari kelima orang ini baru saja terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua lainnya sudah lebih dulu masuk dalam daftar tersangka Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tiga orang hasil OTT KPK itu diserahkan ke pihaknya Kamis lalu. Tak cuma orang, ada juga barang bukti yang ikut berpindah tangan.

"Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Uang sebesar itu diduga kuat hasil pemerasan. Soal siapa saja yang kena batunya, rinciannya cukup mencengangkan. Tiga di antaranya ternyata oknum jaksa yang bertugas di Banten.

Pertama, ada HMK, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang. Lalu RV, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten. Yang ketiga RZ, Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Selain mereka, tersangka juga menjerat seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.


Halaman:

Komentar