Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tahu soal oknum jaksanya kena operasi tangkap tangan KPK. Begitu kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, pimpinan justru melihat ini sebagai momentum untuk bersih-bersih internal.
"Yang jelas pimpinan kita prihatin," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Tapi di sisi lain, dia menegaskan, dukungan penuh diberikan untuk langkah pembersihan itu. "Kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Anang menyebut komitmen Jaksa Agung jelas: tak ada perlindungan bagi yang berbuat salah. Momen ini bakal dipakai untuk berbenah.
"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan," tegasnya. "Sekaligus jadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela."
Soal kasusnya, Kejagung sudah tetapkan lima tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan dalam sebuah kasus ITE yang melibatkan warga Korea Selatan di Banten. Yang menarik, tiga di antaranya adalah oknum jaksa di wilayah Banten.
Kelima orang itu adalah HMK (Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang), RV (Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten), dan RZ (Kasubag Daskrimti Kejati Banten). Lalu ada dua orang lain dari luar institusi: pengacara berinisial DF serta seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
Nah, DF, MF, dan si oknum jaksa RZ inilah yang sebelumnya terjaring OTT KPK. Setelah ada koordinasi, ketiganya diserahkan ke Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ular Sanca Gegerkan Rumah Roy Marten, Damkar Sigap Evakuasi
Megawati Geleng-geleng Lihat Gudang Bantuan: Isinya Cuma Mie Instan, Mau Dimasak Pakai Apa?
Langit Pandeglang Merah Membara, BMKG Pastikan Bukan Pertanda Bencana
Dari Ancaman Jadi Pelopor: Joki Puncak Dilibatkan Atasi Macet