Korlantas Polri baru saja menambah 315 unit perangkat e-Tilang handheld. Penambahan ini cukup signifikan, lho. Totalnya sekarang jadi 554 unit yang siap digunakan di lapangan.
Ini bukan sekadar tambahan alat biasa. Menurut sejumlah sumber dalam internal Polri, langkah ini merupakan bagian dari perhatian langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beliau memang mendorong keras digitalisasi di tubuh Korlantas, termasuk revitalisasi sistem penegakan hukum elektronik. Tujuannya jelas: pelayanan publik di bidang lalu lintas harus lebih baik.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho punya penekanan sendiri. Baginya, e-Tilang handheld ini adalah kunci untuk menegakkan hukum yang transparan, akuntabel, dan tentu saja, berkeadilan.
"Penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum di bidang lalu lintas," ujar Irjen Agus kepada awak media di kantornya, Jumat (19/12/2025).
Rencananya, seluruh perangkat baru itu akan segera dibagikan ke berbagai Polda. Harapannya sih, penegakan hukum lalu lintas di seluruh Indonesia bisa lebih optimal.
Artikel Terkait
Kemhan dan TNI Siapkan Efisiensi BBM untuk Antisipasi Gejolak Global
EMAS Ajukan Dual Listing ke Bursa Hong Kong Usai IPO di BEI
Pembantaian Glen Coe 1692: Politik Balas Dendam di Balik Janji Kesetiaan Raja
Dua Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Damkar di Bandara LaGuardia