Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025

Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ternyata memicu langkah tak biasa. Komisi Percepatan Reformasi Polri kini mengusulkan pendekatan omnibus law. Mereka ingin metode itu dipakai untuk menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri, sekaligus merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur ulang penugasan anggota di berbagai kementerian dan lembaga. Usulan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah mengundang perdebatan.

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ujarnya.

"Misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," lanjut Jimly.

Menurutnya, ada satu PP yang dianggap sangat mendesak untuk segera diselesaikan, yaitu PP pelaksana Undang-Undang ASN. Padahal, UU ASN sendiri sudah berlaku sejak 2023 lalu, namun aturan pelaksanaannya hingga kini masih mangkrak.

Proses pengumpulan masukan untuk reformasi ini sendiri sudah berjalan cukup intens. Jimly menyebut komisinya telah mendengar suara dari lebih 80 kelompok masyarakat. Tak cuma itu, mereka juga kebanjiran ribuan masukan tertulis yang mengalir melalui surel dan grup WhatsApp. Semua itu dikumpulkan dalam kurun waktu satu bulan sejak komisi mulai bekerja.


Halaman:

Komentar