Pelarian YouTuber Resbob akhirnya berakhir. Pria yang viral karena ujaran kebencian terhadap suku Sunda itu berhasil ditangkap polisi. Kini, ancaman hukuman sepuluh tahun penjara menghadangnya.
Semua ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Adimas Firdaus nama asli Resbob dilaporkan Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat gara-gara kontennya yang dianggap menghina. Laporan itu langsung ditanggapi serius.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, bahkan mengonfirmasi bahwa anak buahnya sedang memburu Resbob.
"Sedang pengejaran," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (14/12).
Pengejaran itu sendiri sudah dimulai sejak Jumat sebelumnya. Dan hanya butuh waktu beberapa hari, tepatnya Senin (15/12), Resbob akhirnya diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
Orang Tua dan Pacar Turut Diperiksa
Begitu kasusnya naik ke penyidikan, tim penyidik langsung bergerak cepat. Mereka tak hanya mencari Resbob, tapi juga memeriksa orang-orang terdekatnya, termasuk orang tua dan pacarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membeberkan langkah awal mereka. "Lokasi pertama yang kami dapatkan adalah alamat di Jakarta Timur. Kita sudah mengunjungi rumahnya dan bertemu dengan orang tuanya," jelasnya, Senin (15/12).
Tapi jejak itu ternyata sudah dingin. Tim kemudian melacak ke Surabaya, kota tempat Resbob berkuliah. Di sana, mereka menemui pacar YouTuber tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Hunian Sementara Korban Banjir Agam Rampung dalam Sebulan
Beijing Berang, AS Didesak Hentikan Penjualan Senjata 11 Miliar Dolar ke Taiwan
Miras Oplosan Tewaskan Lima Warga di Malang, Dua Lainnya Kritis
Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama Baru untuk Dongkrak Kinerja Personel