Kebakaran maut di gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang masih menyisakan duka. Tapi, penyelidikan terus bergulir. Polisi kini mulai menyoroti aspek legalitas bangunan. Mereka mendalami Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pemilik gedung telah datang dan menjalani pemeriksaan. Ini dilakukan pada Sabtu lalu.
"Pemilik sudah datang dan diperiksa," ujar Roby kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, fokus penyidikan cukup luas. Mulai dari status kepemilikan gedung, kelengkapan izin, sampai bagaimana pengawasan di dalamnya dijalankan.
"(Yang didalami) Terkait kepemilikan, penguasaan gedung, IMB dan SLF, pengetahuan aktifitas penyewa, pengawasan dan pencegahan dan tindakan setelah mengetahui resiko," jelasnya.
Peluang Ada Tersangka Lain
Roby juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, semuanya masih menunggu penguatan bukti-bukti yang ada.
"Tidak menutup ada tersangka lain, namun masih penguatan alat bukti dulu," katanya.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Penggeledahan Kantor Bupati Lampung Tengah
Jakarnaval 2025 Siap Ramaikan Ancol dengan Parade IP Lokal
Bayi 6 Bulan Tewas Dibanting Ayahnya di Ciputat, Diduga Dipicu Judi dan Miras
Jakarnaval 2025 Siap Pamerkan 12 Karya Ikonik Lokal di Ancol