Kasus ini sendiri semakin meluas. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah CFH, HR, dan SMS. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka, yang kini totalnya mencapai 14 orang.
“Dalam lanjutan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” tutur Budi pada Kamis (11/12).
Praktik tak sedap ini diduga sudah berjalan lama, sejak 2019. Yang memprihatinkan, biaya pengurusan sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu, tiba-tiba membengkak jadi Rp 6 juta per orang. Selisihnya yang fantastis itu, kata KPK, mengalir ke beberapa pihak. Total uang yang diduga dikorupsi mencapai angka yang mencengangkan: Rp 81 miliar.
Artikel Terkait
Diaspora Indonesia di Swedia Rayakan Idulfitri Sederhana di Tengah Inflasi Tinggi
Kemacetan Parah Landa Jalur Nagreg, 107 Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik
423 Warga Binaan di Papua Terima Remisi Khusus Idulfitri
Ragunan Dikunjungi 67 Ribu Orang di H+1 Lebaran