Kasus ini sendiri semakin meluas. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah CFH, HR, dan SMS. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka, yang kini totalnya mencapai 14 orang.
“Dalam lanjutan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” tutur Budi pada Kamis (11/12).
Praktik tak sedap ini diduga sudah berjalan lama, sejak 2019. Yang memprihatinkan, biaya pengurusan sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu, tiba-tiba membengkak jadi Rp 6 juta per orang. Selisihnya yang fantastis itu, kata KPK, mengalir ke beberapa pihak. Total uang yang diduga dikorupsi mencapai angka yang mencengangkan: Rp 81 miliar.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Hunian Sementara Korban Banjir Agam Rampung dalam Sebulan
Beijing Berang, AS Didesak Hentikan Penjualan Senjata 11 Miliar Dolar ke Taiwan
Miras Oplosan Tewaskan Lima Warga di Malang, Dua Lainnya Kritis
Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama Baru untuk Dongkrak Kinerja Personel