Polri dan Kejaksaan Sepakati Satu Frekuensi Jelang KUHP Baru 2026

- Selasa, 16 Desember 2025 | 22:00 WIB
Polri dan Kejaksaan Sepakati Satu Frekuensi Jelang KUHP Baru 2026

"Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Di sisi lain, Sigit menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru ini sebenarnya menjawab banyak harapan publik. Misalnya, soal ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal dan situasi kondisi, tanpa mengabaikan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas.

Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi panel. Tujuannya agar pesan ini tidak mandek di tingkat pusat. Kegiatan ini dihadiri para Kapolda se-Indonesia dan Kajati dari lingkungan Kejaksaan Agung. Tak ketinggalan, unsur reserse lintas fungsi hingga jajaran Polres dan Polsek yang ikut secara daring.

Pelibatan jajaran wilayah ini dinilai penting. Tujuannya sederhana: mencegah disparitas praktik antar daerah ketika aturan baru benar-benar diterapkan nanti.

Sebagai landasan kerja, MoU tersebut mencakup enam poin strategis. Mulai dari pertukaran data, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana prasarana, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama.

"Bagi kepolisian, poin-poin ini adalah alat kerja," pungkas Sigit. Ia menjelaskan, semua itu untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan – sekali lagi – mempercepat kepastian hukum di era aturan pidana nasional yang baru.


Halaman:

Komentar