"Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Sigit menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru ini sebenarnya menjawab banyak harapan publik. Misalnya, soal ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal dan situasi kondisi, tanpa mengabaikan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi panel. Tujuannya agar pesan ini tidak mandek di tingkat pusat. Kegiatan ini dihadiri para Kapolda se-Indonesia dan Kajati dari lingkungan Kejaksaan Agung. Tak ketinggalan, unsur reserse lintas fungsi hingga jajaran Polres dan Polsek yang ikut secara daring.
Pelibatan jajaran wilayah ini dinilai penting. Tujuannya sederhana: mencegah disparitas praktik antar daerah ketika aturan baru benar-benar diterapkan nanti.
Sebagai landasan kerja, MoU tersebut mencakup enam poin strategis. Mulai dari pertukaran data, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana prasarana, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama.
"Bagi kepolisian, poin-poin ini adalah alat kerja," pungkas Sigit. Ia menjelaskan, semua itu untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan – sekali lagi – mempercepat kepastian hukum di era aturan pidana nasional yang baru.
Artikel Terkait
Tak Menyesal Meski Tertembak, Pria Ini Ulangi Aksi Pemberani di Bondi
25 Wilayah di Sumatera Masih Darurat Banjir, Pencarian Korban Berlanjut ke Hari ke-19
Ujang Bey: Pemerintah Masih Punya Daya Tanggap untuk Banjir Aceh
Arab Saudi Kecam Pengesahan 19 Permukiman Israel di Tepi Barat