Di Washington, Presiden Donald Trump mengambil langkah yang cukup dramatis. Ia menandatangani sebuah perintah eksekutif yang mengkategorikan fentanil ilegal sebagai senjata pemusnah massal. Penandatanganan itu dilakukan Senin lalu, seiring dengan kampanye keras pemerintahannya melawan kartel narkoba di Amerika Latin.
"Tidak ada bom yang bisa melakukan apa yang dilakukan ini," ujar Trump dengan nada tegas saat acara tersebut.
Ia melanjutkan, "200-300.000 orang meninggal setiap tahun, setidaknya itu yang kita ketahui."
Perintah itu secara efektif menempatkan zat opioid sintetis itu dalam klasifikasi yang sama dengan ancaman nuklir atau kimia.
Namun begitu, klaim Trump soal angka kematian itu langsung menuai sorotan. Data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) ternyata berbeda. Untuk tahun 2024, CDC memperkirakan total kematian akibat overdosis narkoba sekitar 80.000 kasus. Dari angka itu, opioid sintetis dengan fentanil sebagai penyumbang utama bertanggung jawab atas sekitar 48.000 kematian.
Artikel Terkait
Polisi Depok Amankan 13 Pelaku dan 4.066 Butir Tramadol dalam Operasi Maret 2026
Elnusa Petrofin Kerahkan 1.885 Mobil Tangki Dukung Distribusi BBM Saat Mudik
Polres Metro Depok Amankan 13 Pelaku dan Sita 4.066 Butir Tramadol
Menteri Apresiasi Kelancaran Mudik dan Program Gratis Polri Jelang Lebaran