Di Washington, Presiden Donald Trump mengambil langkah yang cukup dramatis. Ia menandatangani sebuah perintah eksekutif yang mengkategorikan fentanil ilegal sebagai senjata pemusnah massal. Penandatanganan itu dilakukan Senin lalu, seiring dengan kampanye keras pemerintahannya melawan kartel narkoba di Amerika Latin.
"Tidak ada bom yang bisa melakukan apa yang dilakukan ini," ujar Trump dengan nada tegas saat acara tersebut.
Ia melanjutkan, "200-300.000 orang meninggal setiap tahun, setidaknya itu yang kita ketahui."
Perintah itu secara efektif menempatkan zat opioid sintetis itu dalam klasifikasi yang sama dengan ancaman nuklir atau kimia.
Namun begitu, klaim Trump soal angka kematian itu langsung menuai sorotan. Data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) ternyata berbeda. Untuk tahun 2024, CDC memperkirakan total kematian akibat overdosis narkoba sekitar 80.000 kasus. Dari angka itu, opioid sintetis dengan fentanil sebagai penyumbang utama bertanggung jawab atas sekitar 48.000 kematian.
Artikel Terkait
Tabung Pink Misterius di Balik Misteri Kematian Lula Lahfah
DPR Usul Dana Makan Bergizi Gratis Tak Cukup dari Anggaran Pendidikan
MK Tegaskan Kewenangan Presiden Soal Grasi dan Amnesti Tetap Utuh
BMKG: Hujan Masih Guyur Jawa-Bali hingga Februari, Waspada Cuaca Ekstrem