Namun begitu, ia menegaskan bahwa status tersangka belum ditetapkan. Semuanya masih dalam proses. "Masih proses untuk penetapan tersangka," lanjut Irhamni.
Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan untuk melibatkan perusahaan lain. Mereka akan mendalami apakah ada korporasi lain yang ikut membuka lahan di sepanjang hulu Sungai Aek Garoga.
"Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," terangnya.
Jadi, meski baru satu perusahaan yang sedang disorot, ruang lingkup penyelidikan masih bisa melebar. Semuanya tergantung bukti dan temuan di lapangan nanti.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari