Namun begitu, ia menegaskan bahwa status tersangka belum ditetapkan. Semuanya masih dalam proses. "Masih proses untuk penetapan tersangka," lanjut Irhamni.
Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan untuk melibatkan perusahaan lain. Mereka akan mendalami apakah ada korporasi lain yang ikut membuka lahan di sepanjang hulu Sungai Aek Garoga.
"Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," terangnya.
Jadi, meski baru satu perusahaan yang sedang disorot, ruang lingkup penyelidikan masih bisa melebar. Semuanya tergantung bukti dan temuan di lapangan nanti.
Artikel Terkait
DPR Dukung Sikap Prabowo: Bertahan di Board of Peace untuk Pengaruhi Isu Palestina
KPK Dalami Asal Usul Uang Jatah THR Bupati Cilacap
PLN EPI Perketat Koordinasi Pasokan Batu Bara untuk Jaga Stabilitas Listrik
Pegadaian Fasilitasi Mudik Lebih dari 4.000 Pemudik Jelang Lebaran 2026