Bareskrim Polri akhirnya bergerak. Lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), mereka resmi menyelidiki temuan kayu gelondongan yang membanjiri dua lokasi di Sumatera Utara: Garoga di Tapanuli Utara dan Anggoli di Tapanuli Tengah. Dugaan sementara, kasus ini menjalar dari pelanggaran lingkungan hidup hingga ke ranah pencucian uang.
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter, mengonfirmasi hal ini di Jakarta Selatan, Selasa lalu. Menurutnya, penyidikan akan menjaring beberapa pasal sekaligus.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar Irhamni.
Fokus penyidikan saat ini tertuju pada satu korporasi. Kayu-kayu yang hanyut diterjang banjir bandang di Tapanuli itu diduga kuat berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang mereka lakukan. Perusahaan yang dimaksud adalah PT TBS.
Soal dugaan pelanggarannya, Irhamni menyoroti kemungkinan ketidakpatuhan terhadap aturan UKL-UPL. Pembukaan lahannya sendiri disebutkan sudah berjalan sekitar setahun. "Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," jelasnya.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari