Bareskrim Polri akhirnya bergerak. Lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), mereka resmi menyelidiki temuan kayu gelondongan yang membanjiri dua lokasi di Sumatera Utara: Garoga di Tapanuli Utara dan Anggoli di Tapanuli Tengah. Dugaan sementara, kasus ini menjalar dari pelanggaran lingkungan hidup hingga ke ranah pencucian uang.
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter, mengonfirmasi hal ini di Jakarta Selatan, Selasa lalu. Menurutnya, penyidikan akan menjaring beberapa pasal sekaligus.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar Irhamni.
Fokus penyidikan saat ini tertuju pada satu korporasi. Kayu-kayu yang hanyut diterjang banjir bandang di Tapanuli itu diduga kuat berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang mereka lakukan. Perusahaan yang dimaksud adalah PT TBS.
Soal dugaan pelanggarannya, Irhamni menyoroti kemungkinan ketidakpatuhan terhadap aturan UKL-UPL. Pembukaan lahannya sendiri disebutkan sudah berjalan sekitar setahun. "Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," jelasnya.
Artikel Terkait
DPR Dukung Sikap Prabowo: Bertahan di Board of Peace untuk Pengaruhi Isu Palestina
KPK Dalami Asal Usul Uang Jatah THR Bupati Cilacap
PLN EPI Perketat Koordinasi Pasokan Batu Bara untuk Jaga Stabilitas Listrik
Pegadaian Fasilitasi Mudik Lebih dari 4.000 Pemudik Jelang Lebaran 2026