Malam itu, di Mapolda Jabar, suasana tegang menyambut kedatangan seorang pria muda. Dia adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, tapi publik lebih mengenalnya sebagai Resbob, seorang YouTuber dan streamer yang namanya belakangan ramai diperbincangkan. Tangannya diborgol erat saat dia diturunkan dari mobil, wajahnya tertunduk lesu.
Penangkapan ini ternyata dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya Senin (15/12), di Semarang, Jawa Tengah. Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa menuju Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Menurut pantauan, dia tiba di lokasi sekitar pukul 23.15 WIB, dan langsung digiring masuk ke gedung Direktorat Reserse Siber.
Sepanjang perjalanan dari mobil ke dalam gedung, dia memilih diam. Hanya langkah berat dan bunyi gemerincing borgol yang terdengar.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah menyiapkan pasal yang menjeratnya. Kombes Resza, selaku Dirressiber Polda Jabar, menjelaskan alasan penangkapan ini.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial. Konten videonya saat streaming di YouTube itu memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia," ujarnya tegas.
Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Resbob diduga menyampaikan pernyataan bernada kebencian yang menyinggung suku Sunda dalam salah satu siaran langsungnya. Kasus ini kembali mengingatkan betapa ranah digital bukanlah ruang tanpa aturan, dan setiap ucapan bisa berujung konsekuensi serius.
Artikel Terkait
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Irjen Kemnaker Bolos Panggilan KPK, Kasus Sertifikasi K3 Merembet ke 14 Tersangka
Prabowo Buka Ruang, Usulan Provinsi Baru di Papua Mengemuka
KPK Geledah Tiga Lokasi, Ungkap Aliran Fee Proyek Bupati Lampung Tengah