Nah, di sinilah masalahnya. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk mengurangi antrean, kuota tambahan itu justru dibagi rata. Sepuluh ribu untuk haji reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus.
Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Kebijakan yang dibuat saat Yaqut menjabat itu berakibat ribuan jemaah reguler yang sudah antre belasan tahun akhirnya kecewa. Mereka gagal berangkat meski kuota bertambah.
Menurut KPK, sekitar 8.400 orang terdampak. Dan kerugian negaranya? Dugaan awalnya mencapai Rp 1 triliun. Gak main-main. Hingga kini, penyidik sudah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar AS terkait kasus ini.
Sebelum ada tambahan, kuota haji Indonesia di tahun 2024 adalah 221 ribu. Setelah ditambah, totalnya menjadi 241 ribu. Namun, karena pembagian yang dianggap janggal itu, realisasinya jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Kini, semua mata tertuju pada pemanggilan kedua terhadap Gus Yaqut. Apa yang akan terungkap pekan ini?
Artikel Terkait
Tragis di Duren Sawit: Wanita Tewas Terpental, Minibus Kabur Usai Tabrak Korban
Sidang Delpedro Cs. Dimulai, Tuduhan Penghasutan Mengawali Proses Hukum
Ayah Dua Anak dengan Tangan Kosong Melucuti Penembak di Pantai Bondi
Kobaran Api Hanguskan 350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati