Nilai akhirnya 63,20. Angka itu, yang diluncurkan Senin (15/12/2025), kini resmi menjadi Indeks Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara punya acuan nasional berbasis data statistik soal pembangunan HAM, hasil kolaborasi Kementerian HAM dan Badan Pusat Statistik.
Menteri HAM Natalius Pigai langsung menekankan prinsip dasarnya: kejujuran. Bagi dia, ini hal yang paling krusial.
"Angka boleh salah, karena bisa diperbaiki. Tapi kalau bohong, nggak bisa," tegas Pigai.
Selama ini, pengukuran HAM di Indonesia lebih sering mengandalkan indeks yang disusun kelompok masyarakat sipil. Kehadiran indeks resmi negara, kata Pigai, diharapkan bisa mengubah itu. "Yang kita launching hari ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia resmi," ucapnya. Nantinya, data ini akan terbuka untuk diakses siapa saja lewat laman BPS dan Kementerian HAM sebuah langkah transparansi yang disebutnya penting untuk membangun kepercayaan publik.
Kolaborasi Dua Lembaga
Kerja sama ini berawal sederhana. Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, semuanya dimulai dari kunjungan Menteri Pigai ke kantornya. Pertemuan itu lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman. "Isi MoU-nya, salah satunya, untuk memperkokoh kerja sama pemanfaatan data statistik dalam ruang lingkup HAM," jelas Amalia.
Artikel Terkait
Jokowi Sambut Rakernas PSI dengan Passapu dan Tarian Bugis di Makassar
Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Rute Transjakarta, Genangan Hingga 40 Cm Paksa Pengalihan
Wagub Sulbar Salim Mengga Wafat, Gubernur: Kami Kehilangan Sosok Teladan