Voice Sulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said jadi tersangka kasus korupsi.
Budi Said yang merupakan pengusaha properti Surabaya, jadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan.
Baca Juga: Apa Kabar Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku Amaliah Ramadan Pinrang
Terbaru, Budi Said kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.
Baca Juga: Akbar Ali Silaturahmi Bersama Mitra Dinsos
Budi Said akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tutup Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: voicesulawesi.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir