Lalu, apa konsekuensinya bagi perusahaan-perusahaan ini? Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah hukum pidana sedang disiapkan. Identitas para pelaku sudah di tangan.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.
Proses ini tak dikerjakan sendirian. Kolaborasi melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kejaksaan. Bahkan, tindakan nyata sudah mulai. Bareskrim disebut telah bergerak menangani satu perusahaan, yaitu PT TBS.
Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan pemetaan telah tuntas.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," pungkasnya.
Nampaknya, gelombang pertanggungjawaban untuk bencana alam ini baru akan dimulai.
Artikel Terkait
Peringatan MSCI dan Tantangan Reformasi Pasar Modal di Era Prabowo
Letjen Richard Tampubolon Desak Huntara Segera Rampung, Tinjau Langsung Tiga Kabupaten Terdampak Banjir
Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Dalam Mobil yang Terparki Seharian di Bahu Tol Cikampek
Pencarian Remaja di Ciliwung Terhenti, Arus Deras Jadi Kendala