Heboh di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sebuah video asusila sesama jenis yang diduga melibatkan seorang selebgram berinisial FB beredar luas dan memicu sorotan. Tak lama setelah viral, polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan bahwa laporan telah diterima. "Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya di Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Menurut Adam, langkah pertama penyidik adalah memastikan kebenaran video itu. Mereka harus tahu, betulkah orang dalam rekaman itu adalah sang selebgram? Setelah itu, penelusuran akan difokuskan pada siapa yang pertama kali menyebarkan konten terlarang tersebut.
Dia menegaskan, hukum sudah jelas mengatur hal ini. Baik pembuat maupun penyebar konten pornografi bisa dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara plus denda yang jumlahnya cukup besar.
"Saat ini masih pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Adam pada kesempatan terpisah, Jumat (12/12/2025). "Nanti masih didalami, yang pasti tindak pidana itu yang pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan juga apalagi."
Artikel Terkait
Warga Iran Rayakan Idulfitri di Tengah Situasi Perang, Menteri Ucapkan Terima Kasih atas Solidaritas Asia Tenggara
BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat hingga Petir di Hari Kedua Lebaran 2026
Estimasi Pajak Tahunan Honda Vario 125 Street di Jakarta Capai Rp 369 Ribu pada 2026
KPK Pindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah untuk Sementara