Pajak Kripto Meroket Meski Transaksi Anjlok, Tembus Rp 719 Miliar

- Minggu, 25 Januari 2026 | 18:12 WIB
Pajak Kripto Meroket Meski Transaksi Anjlok, Tembus Rp 719 Miliar

Meski nilai transaksi kripto di dalam negeri sedang melorot, ternyata cerita soal pajaknya justru berbeda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kontribusi pajak dari sektor ini malah terus merangkak naik. Yang menarik, dari Januari hingga November 2025 saja, penerimaannya sudah menembus angka Rp 719,61 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Menurutnya, capaian ini terjadi di tengah kondisi pasar yang justru sedang lesu.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp 650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp 620,4 miliar,” ujar Hasan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (23/1) lalu. Ia membeberkan, hingga akhir Desember 2025, nilai transaksi kripto nasional hanya menyentuh Rp 482,23 triliun. Jauh lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai Rp 650,61 triliun.

Nah, di sinilah poin pentingnya. Penerimaan pajak tahun ini justru melampaui tahun lalu walau transaksi turun. Hasan melihat ini sebagai indikasi bagus. Sepertinya, tingkat kepatuhan para pedagang aset digital terhadap aturan pajak semakin membaik, terutama sejak OJK mulai mengawasi langsung sektor ini.

Dari sisi pelaku, kontribusi terbesar datang dari Indodax. Hingga November 2025, bursa kripto itu telah menyetor pajak sebesar Rp 376,12 miliar. Angka itu berarti lebih dari 50 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional untuk periode yang sama.

CEO Indodax, William Sutanto, menanggapi capaian ini. Ia menyebutnya sebagai cerminan dari posisi perusahaan sebagai market leader yang taat aturan.


Halaman:

Komentar