Meski nilai transaksi kripto di dalam negeri sedang melorot, ternyata cerita soal pajaknya justru berbeda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kontribusi pajak dari sektor ini malah terus merangkak naik. Yang menarik, dari Januari hingga November 2025 saja, penerimaannya sudah menembus angka Rp 719,61 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Menurutnya, capaian ini terjadi di tengah kondisi pasar yang justru sedang lesu.
“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp 650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp 620,4 miliar,” ujar Hasan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (23/1) lalu. Ia membeberkan, hingga akhir Desember 2025, nilai transaksi kripto nasional hanya menyentuh Rp 482,23 triliun. Jauh lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai Rp 650,61 triliun.
Nah, di sinilah poin pentingnya. Penerimaan pajak tahun ini justru melampaui tahun lalu walau transaksi turun. Hasan melihat ini sebagai indikasi bagus. Sepertinya, tingkat kepatuhan para pedagang aset digital terhadap aturan pajak semakin membaik, terutama sejak OJK mulai mengawasi langsung sektor ini.
Dari sisi pelaku, kontribusi terbesar datang dari Indodax. Hingga November 2025, bursa kripto itu telah menyetor pajak sebesar Rp 376,12 miliar. Angka itu berarti lebih dari 50 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional untuk periode yang sama.
CEO Indodax, William Sutanto, menanggapi capaian ini. Ia menyebutnya sebagai cerminan dari posisi perusahaan sebagai market leader yang taat aturan.
“Kontribusi pajak yang dibayarkan Indodax hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” jelas William.
Di sisi lain, ada fenomena lain yang mencolok. Jumlah konsumen kripto justru terus membengkak, mencapai 20,19 juta orang hingga akhir 2025. Mayoritas dari mereka adalah anak muda. William punya tafsir sendiri soal ini.
“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.
Bagi William, peningkatan jumlah investor di tengah penurunan nilai transaksi justru menandai fase pendewasaan industri. Aktivitasnya jadi lebih terukur, tidak sekadar gegap gempita spekulasi.
Namun begitu, bukan berarti industri ini tanpa ganjalan. Sebelumnya, OJK juga mencatat keluhan dari para pelaku usaha. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perdagangan kripto yang ditetapkan sebesar 0,21% dinilai cukup memberatkan. Hasan mengakui, margin keuntungan pedagang aset digital ini memang tipis.
Belum lagi, tarif itu disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di negara-negara tetangga atau secara global. Kondisi ini, tak bisa dipungkiri, menambah beban bagi industri aset keuangan digital kita yang sejujurnya masih sangat belia.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Masih Tertekan di Zona Merah, Terbayangi Efek Rebalancing MSCI
Pekan Krusial Wall Street: Raksasa Teknologi Rilis Laporan, The Fed Gelar Pertemuan Terakhir Powell
Mayapada Hospital Luncurkan Teknologi Kedokteran Nuklir untuk Tingkatkan Presisi Perawatan Kanker
Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 26 Juta, IHSG Justru Terkoreksi 6,6% dalam Sepekan