Suara desakan untuk menangkap Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob kian keras, terutama dari kalangan legislator di Senayan. Pemicunya, konten kreatornya itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Viking dan juga melecehkan suku Sunda.
Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, sudah melaporkannya ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan laporan itu masuk. "Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar," katanya, Jumat lalu.
Menurut Hendra, penyidik Ditressiber saat ini sedang menindaklanjuti. "Kami juga sudah melakukan penyelidikan," ujarnya. Artinya, kasus ini sudah resmi bergulir di tangan polisi.
Namun begitu, laporan ke Polda Jabar bukan satu-satunya. Ternyata, Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan kedua ini menyusul pernyataannya yang diduga menghina suku Sunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal tersebut. Laporannya sendiri tercatat tanggal 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," kata Budi, Minggu (14/12).
Laporan ini menjerat Resbob dengan sejumlah pasal berat, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Prosesnya kini ada di tangan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. "Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," jelas Budi.
Di sisi lain, tekanan politik pun datang. Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI secara tegas mengecam penghinaan terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan Adimas Firdaus ini.
"Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa," tegas Selly, Sabtu lalu.
Baginya, kebebasan berekspresi punya batas. Itu bukan alasan untuk mengabaikan etika atau terus menyebar kebencian, apalagi kalau dilakukan berulang.
Dia mendesak agar proses hukum berjalan profesional. Negara punya alat hukum yang jelas untuk urusan seperti ini. "Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas," pungkasnya. Maksudnya jelas: restorative justice jangan dijadikan tameng, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi