Laporan ini menjerat Resbob dengan sejumlah pasal berat, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Prosesnya kini ada di tangan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. "Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," jelas Budi.
Di sisi lain, tekanan politik pun datang. Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI secara tegas mengecam penghinaan terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan Adimas Firdaus ini.
"Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa," tegas Selly, Sabtu lalu.
Baginya, kebebasan berekspresi punya batas. Itu bukan alasan untuk mengabaikan etika atau terus menyebar kebencian, apalagi kalau dilakukan berulang.
Dia mendesak agar proses hukum berjalan profesional. Negara punya alat hukum yang jelas untuk urusan seperti ini. "Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas," pungkasnya. Maksudnya jelas: restorative justice jangan dijadikan tameng, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Artikel Terkait
Pleno PBNU Akhiri Polemik, Gus Yahya Kembali Pimpin Organisasi
Jokowi Bantah Terkait Korupsi, Sebut Nama Dirinya Wajar Diseret Menteri
Spesialis Ganjal ATM Diciduk di Siantar, Modus Lem Setan dan Telepon Palsu
Gus Yaqut Kembali ke KPK, Bawa Catatan untuk Kasus Kuota Haji