Yang lebih parah, Michael disebut paham betul risikonya. Baterai lithium polymer (LiPo) yang dipakai di perusahaannya memang dikenal rawan. Namun begitu, dia diduga membiarkan situasi berbahaya itu berlangsung tanpa perlindungan memadai.
"Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," tegas Kapolres.
Akibat ulahnya, Michael kini harus berhadapan dengan pasal-pasal berat. Ia dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Hukuman maksimalnya? Bisa seumur hidup penjara.
Kebakaran yang memilukan itu terjadi Selasa siang, 9 Desember. Semua berawal dari sebuah ruang inventaris di lantai satu. Di sanalah tumpukan baterai drone LiPo baik yang rusak maupun yang masih laik pakai disimpan sembarangan. Menurut sejumlah saksi, sebuah baterai jatuh dan memercikkan api. Dalam sekejap, api membesar dan menjalar ke lantai atas.
Korban jiwa pun tak terhindarkan. Sebanyak 22 orang tewas, sebagian besar terjebak di lantai atas gedung enam lantai itu. Asap tebal dari bawah memenuhi seluruh ruang, sementara jalur untuk menyelamatkan diri hampir tak ada. Sebuah tragedi yang sebenarnya bisa dicegah.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H
Polisi Tangkap Pria di Parung, Sita 200 Butir Obat Keras T-Rex
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Drama Turbulent Love Tayang 16 Maret 2026, Usung Kisah Polisi Penyamar dan Pewaris Mafia