Michael Wisnu Wardhana, sang Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, kini mendekam di balik jeruji. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran mengerikan yang melalap gedung perusahaannya di Jakarta Pusat. Menurut polisi, kelalaiannya lah yang memicu petaka itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, tegas menyebut ada unsur kelalaian. "Ada kelalaian saudara tersangka," ujarnya dalam jumpa pers Jumat lalu.
Dari penyelidikan, kelalaian itu bukan hal sepele. Ini soal manajemen perusahaan yang amburadul. Michael, sebagai pucuk pimpinan, dianggap gagal total dalam menyiapkan sistem keselamatan. Ia tak membuat prosedur standar untuk menyimpan baterai drone barang yang justru jadi biang keladi kebakaran.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," papar Susatyo.
Dia melanjutkan, daftar kealpaan itu masih panjang. Perusahaan juga tak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Belum lagi soal pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan yang tak memadai. "Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H
Polisi Tangkap Pria di Parung, Sita 200 Butir Obat Keras T-Rex
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Drama Turbulent Love Tayang 16 Maret 2026, Usung Kisah Polisi Penyamar dan Pewaris Mafia