Menjelang 2026, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI sudah mengeluarkan pengumuman soal libur fakultatif. Ini terkait peringatan hari-hari besar keagamaan bagi umat Hindu di Indonesia. Nah, yang perlu dicatat, skema libur ini tidak bersifat nasional atau otomatis untuk semua penganut Hindu.
Aturan mainnya sebenarnya sudah ditetapkan pemerintah dan jadi acuan buat instansi, baik pusat, daerah, hingga perusahaan swasta. Semuanya merujuk pada surat edaran resmi dari Ditjen Bimas Hindu itu sendiri.
Seperti Apa Rincian Aturannya?
Surat bernomor B-253/DJ.VI/Dt.VI.I.3/BA.03/09/2025 itu intinya memberikan ruang bagi pegawai, ASN, serta anggota TNI dan Polri yang beragama Hindu untuk mengambil libur fakultatif. Tujuannya jelas, agar mereka bisa menjalankan ibadah dan upacara keagamaan dengan tenang.
Ketentuan ini mengacu pada keputusan bersama pemerintah tentang hari libur dan cuti di tahun 2026. Dalam suratnya, Ditjen Bimas Hindu meminta para pimpinan instansi untuk mempertimbangkan pemberian libur ini. Tentu saja, dengan melihat kebutuhan dan kondisi operasional masing-masing tempat.
Jadi sifatnya fleksibel. Penerapannya benar-benar diserahkan ke kebijakan internal, asalkan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Puncak, Satu Tewas dan Satu Luka Berat Diduga Akibat Pengemudi Lelah
Mantan Pimpinan MPR/DPR Bahas Stabilitas dan Anggaran dalam Forum Kebangsaan
Israel Perpanjang Larangan Sekolah Tatap Muka Dua Hari Lagi, Waspadai Eskalasi dengan Iran
Analisis: Dinamika Politik Domestik dan Geopolitik Global dalam Ketegangan Iran-Israel-AS