Ia menjelaskan, langkah penahanan dan peningkatan status menjadi tersangka bukan tanpa alasan. Dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup, ditambah keyakinan kuat dari penyidik, menjadi dasar utama. "Kami terbitkan surat perintah penangkapan," tambahnya.
Roby menyebut pasal-pasal yang menjerat MW cukup berat, yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Menurutnya, semua ini murni karena bukti sudah terkumpul. "Sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya dengan tidak memenuhi panggilan," tegas Roby.
Di sisi lain, apa saja bukti yang dimaksud? Roby menyebutkan sejumlah poin. Di lokasi kejadian, jelas terlihat bekas-bekas kebakaran yang parah. Lalu, ada korban meninggal dunia yang visum et repertum-nya telah memberikan penjelasan mendetail. "Kami juga masih menunggu hasil lapor," pungkasnya, menyiratkan penyelidikan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Menhub Soroti Pelanggaran Aturan Logistik Sebabkan Kepadatan di Gilimanuk
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Bandara Soetta Tambah 735 Penerbangan
Golkar Desak Kajian Mendalam Sebelum WFH untuk Hemat BBM Diterapkan
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Rumah Sakit, 400 Orang Tewas