Ia menjelaskan, langkah penahanan dan peningkatan status menjadi tersangka bukan tanpa alasan. Dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup, ditambah keyakinan kuat dari penyidik, menjadi dasar utama. "Kami terbitkan surat perintah penangkapan," tambahnya.
Roby menyebut pasal-pasal yang menjerat MW cukup berat, yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Menurutnya, semua ini murni karena bukti sudah terkumpul. "Sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya dengan tidak memenuhi panggilan," tegas Roby.
Di sisi lain, apa saja bukti yang dimaksud? Roby menyebutkan sejumlah poin. Di lokasi kejadian, jelas terlihat bekas-bekas kebakaran yang parah. Lalu, ada korban meninggal dunia yang visum et repertum-nya telah memberikan penjelasan mendetail. "Kami juga masih menunggu hasil lapor," pungkasnya, menyiratkan penyelidikan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Gempa 4,6 SR Guncang Nias Utara Dini Hari
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling