Nah, balasannya baru datang Rabu malam (10/12) sekitar pukul tujuh. Surat dari Dirjen Pas itu isinya setuju. Mereka mengizinkan pemindahan demi efisiensi jalannya sidang.
Dalam surat balasan yang dibacakan jaksa, disebutkan dengan rinci nama-nama yang akan dipindahkan. "Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama, Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni,"
Mereka yang saat ini mendekam di Lapas Khusus Karanganyar, Nusakambangan, itu akan segera menempati tempat baru di Lapas Narkotika Jakarta. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Peringatan MSCI dan Tantangan Reformasi Pasar Modal di Era Prabowo
Letjen Richard Tampubolon Desak Huntara Segera Rampung, Tinjau Langsung Tiga Kabupaten Terdampak Banjir
Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Dalam Mobil yang Terparki Seharian di Bahu Tol Cikampek
Pencarian Remaja di Ciliwung Terhenti, Arus Deras Jadi Kendala