Lebih jauh, Fitrah melihat kasus ini bukanlah insiden tunggal. Ini cuma puncak gunung es. Industri wedding organizer di Indonesia, menurutnya, masih berjalan tanpa tata kelola yang jelas.
Standar layanan minim. Perjanjian seringkali tak melindungi konsumen. Pengawasan? Bisa dibilang hampir tidak ada. Alhasil, keluhan serupa terus berulang.
“Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,”
Jelasnya.
Jadi, selain soal penegakan hukum, ada pekerjaan rumah yang lebih besar: membenahi industri ini dari akarnya. Agar calon pengantin tak lagi jadi korban berikutnya.
Artikel Terkait
Kapolri Turun Langsung, Enam Truk Bantuan Tiba di Pengungsian Aceh Tamiang
Tragis di Halaman Sekolah, Mobil Pengantar Makanan Siswa Tabrak Murid SD
Mobil Putih Terobos SD Cilincing, Sejumlah Siswa Tertabrak di Halaman Sekolah
Direktur Terra Drone Jadi Tersangka, 22 Nyawa Melayang dalam Kebakaran Gedung