Lebih jauh, Fitrah melihat kasus ini bukanlah insiden tunggal. Ini cuma puncak gunung es. Industri wedding organizer di Indonesia, menurutnya, masih berjalan tanpa tata kelola yang jelas.
Standar layanan minim. Perjanjian seringkali tak melindungi konsumen. Pengawasan? Bisa dibilang hampir tidak ada. Alhasil, keluhan serupa terus berulang.
“Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,”
Jelasnya.
Jadi, selain soal penegakan hukum, ada pekerjaan rumah yang lebih besar: membenahi industri ini dari akarnya. Agar calon pengantin tak lagi jadi korban berikutnya.
Artikel Terkait
Wakapolri Pantau Kesiapan Teknologi Korlantas Jelang Puncak Mudik 2026
IIMS 2026 Cetak Transaksi Rp9,5 Triliun, Lampaui Target
Menteri Perdagangan Soroti Peran Swasta untuk Dongkrak Ekspor Jasa Indonesia
Mobil Tertabrak KRL di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Parungpanjang, Satu Orang Terluka