Lebih jauh, Fitrah melihat kasus ini bukanlah insiden tunggal. Ini cuma puncak gunung es. Industri wedding organizer di Indonesia, menurutnya, masih berjalan tanpa tata kelola yang jelas.
Standar layanan minim. Perjanjian seringkali tak melindungi konsumen. Pengawasan? Bisa dibilang hampir tidak ada. Alhasil, keluhan serupa terus berulang.
“Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,”
Jelasnya.
Jadi, selain soal penegakan hukum, ada pekerjaan rumah yang lebih besar: membenahi industri ini dari akarnya. Agar calon pengantin tak lagi jadi korban berikutnya.
Artikel Terkait
Empat Anak Diamankan Usai Lempar Batu Hancurkan Kaca Kereta Jayakarta Premium
Warga dengan Gangguan Jiwa Terseret Arus Irigasi di Tengah Pembagian Sembako
22 Unit Damkar Dikerahkan Atasi Kobaran Api di Rumah Tebet
Prabowo Gelar Rapat Dadakan di Bogor Usai Tur Dunia