Kasus dugaan penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pemilik WO itu sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya. Jadi total ada lima orang yang kini berstatus tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara. Namun begitu, untuk saat ini kelimanya belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, proses hukum ini memicu desakan lain yang tak kalah penting. Banyak pihak menilai, hukuman pidana saja tidak cukup. Para korban harus mendapatkan pemulihan hak mereka.
“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen,”
Demikian penjelasan Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kepada wartawan Rabu lalu.
Menurut Fitrah, korban dalam kasus ini bisa mencapai 200 orang. Kerugiannya masif, katanya. Makanya, sanksi tambahan berupa ganti rugi itu dianggap suatu keharusan.
Artikel Terkait
Wakapolri Pantau Kesiapan Teknologi Korlantas Jelang Puncak Mudik 2026
IIMS 2026 Cetak Transaksi Rp9,5 Triliun, Lampaui Target
Menteri Perdagangan Soroti Peran Swasta untuk Dongkrak Ekspor Jasa Indonesia
Mobil Tertabrak KRL di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Parungpanjang, Satu Orang Terluka