Banjir Bandang Tapanuli Ungkap Gelondongan Kayu, Polri Naikkan Status ke Penyidikan

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:00 WIB
Banjir Bandang Tapanuli Ungkap Gelondongan Kayu, Polri Naikkan Status ke Penyidikan

Banjir bandang yang menerjang kawasan Garoga di Tapanuli Utara hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, ternyata membawa serta bukti yang tak terduga: kayu-kayu gelondongan. Fakta ini langsung menarik perhatian serius dari Dirtipidter Bareskrim Polri. Mereka pun kini mendalami kasus ini lebih jauh, dan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Brigjen Mohammad Irhamni, sang Dirtipidter, mengonfirmasi perkembangan ini. Lewat sebuah konferensi video Zoom yang dipantau Rabu (10/12/2025), ia menjelaskan bahwa timnya sedang fokus menyelidiki temuan kayu-kayu tersebut di dua lokasi kejadian.

"TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Irhamni.

Lalu, apa yang membuat kasus ini langsung naik kelas? Ternyata, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti awal. Menurut Irhamni, bukti-bukti itu cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindakan perusakan hutan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir.

"Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir," tegasnya.

Di sisi lain, gambaran di lapangan mulai terkuak. Kombes Fredya, salah satu penyidik, membeberkan bahwa di lokasi kejadian memang terlihat aktivitas pembukaan lahan. Ia menyebut titik-titik spesifik, seperti di sekitar KM 8 dan KM 6.

"Itu terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 dan KM 6, di situ ada longsoran, ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan," jelas Fredya.

Perusahaan mana yang dimaksud? Fredya masih menutup rapat namanya untuk sementara. Namun begitu, ia menyisipkan fakta menarik: penyidik juga menemukan sejumlah alat berat di tempat kejadian.

"Kemudian ditemukan juga oleh penyidik saat datangi TKP ditemukan alat berat 1 buldozer dan 2 ekskavator," tambahnya.

Penyidikan ini sendiri punya landasan hukum yang jelas. Semua proses digulirkan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, merujuk pada Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Jadi, ini bukan lagi sekadar laporan biasa, tapi sudah masuk ranah hukum yang serius.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar