Di sisi lain, gambaran di lapangan mulai terkuak. Kombes Fredya, salah satu penyidik, membeberkan bahwa di lokasi kejadian memang terlihat aktivitas pembukaan lahan. Ia menyebut titik-titik spesifik, seperti di sekitar KM 8 dan KM 6.
Perusahaan mana yang dimaksud? Fredya masih menutup rapat namanya untuk sementara. Namun begitu, ia menyisipkan fakta menarik: penyidik juga menemukan sejumlah alat berat di tempat kejadian.
Penyidikan ini sendiri punya landasan hukum yang jelas. Semua proses digulirkan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, merujuk pada Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Jadi, ini bukan lagi sekadar laporan biasa, tapi sudah masuk ranah hukum yang serius.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Sebut Kecelakaan Pesepeda SKK Migas Terjadi di Luar Jam Aman
Trump Janji Telepon untuk Redakan Ketegangan Thailand-Kamboja
PBNU Usai Rapat Pleno, Soroti Konsolidasi dan Tata Kelola Organisasi
Iran dan Rusia: Solidaritas atau Sandiwara di Balik Uranium yang Hilang?