Di sisi lain, gambaran di lapangan mulai terkuak. Kombes Fredya, salah satu penyidik, membeberkan bahwa di lokasi kejadian memang terlihat aktivitas pembukaan lahan. Ia menyebut titik-titik spesifik, seperti di sekitar KM 8 dan KM 6.
Perusahaan mana yang dimaksud? Fredya masih menutup rapat namanya untuk sementara. Namun begitu, ia menyisipkan fakta menarik: penyidik juga menemukan sejumlah alat berat di tempat kejadian.
Penyidikan ini sendiri punya landasan hukum yang jelas. Semua proses digulirkan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, merujuk pada Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Jadi, ini bukan lagi sekadar laporan biasa, tapi sudah masuk ranah hukum yang serius.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Bantah Ada Tokoh Oposisi dalam Pertemuan Tertutup Prabowo
Wamen Sosial: Sekolah Rakyat Harus Cetak Lulusan Tangguh Hadapi Zaman
Polres Kuansing Hanguskan Belasan Rakit Penambang Emas Ilegal
Wisata Edukasi Berujung Petaka: Lantai Gedung Tangsi Belanda Ambruk, 17 Orang Terluka