DPR Desak Aturan Ketat Pengawasan Minerba Lewat Jalur Darat

- Selasa, 09 Desember 2025 | 17:50 WIB
DPR Desak Aturan Ketat Pengawasan Minerba Lewat Jalur Darat

Pengawasan penjualan mineral dan batu bara lewat jalur darat kini jadi sorotan panas. Komisi XII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan aturan yang mengatur hal ini. Desakan itu bukan tanpa alasan, mereka khawatir ada celah besar yang bisa merugikan negara.

Semua ini bermula dari rapat dengar pendapat yang digelar Selasa lalu. Komisi XII duduk bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, dan tak lupa mengundang perwakilan dari 13 surveyor minerba terdaftar. Atmosfer rapatnya sendiri digambarkan cukup intens.

Di sana, Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi secara khusus menyoroti masalah timbangan darat untuk nikel dan batu bara. Baginya, urusan timbang-menimbang ini bukan sekadar soal alat. Yang lebih penting, kontrol penuh harus ada di tangan negara.

"Masalahnya bukan siapa yang akan membuat timbangan, tapi pengelolanya dan pengendalinya tetap harus negara," tegas Bambang.

Menanggapi hal itu, Dirjen Minerba Tri Winarno mengaku isu ini sebenarnya sudah jadi pembahasan di forum yang dikomandoi Kemenko Perekonomian. Meski begitu, dia sepakat untuk mempercepat proses di area yang menjadi kewenangannya.

"Kalau misalnya nanti melibatkan kementerian atau lembaga, ini agak ribet. Saya sepakat, Pak Pimpinan, bahwa mana yang kewenangan kami, mana ini, kami percepat untuk yang pengawasan penjualan darat," ujar Tri Winarno.

Bambang lantas membandingkan dengan sistem yang sudah berjalan via laut. Menurutnya, penjualan lewat laut sudah termonitor dengan cukup baik. Negara punya kendali kuat di sana, setiap kapal wajib melengkapi dokumen dan membayar royalti sebelum berlayar. Nah, model pengawasan seperti inilah yang dia ingin terapkan untuk jalur darat.

Tak cuma aturan, Komisi XII juga minta langkah teknis yang konkret. Mereka ingin ESDM menempatkan personelnya di setiap pintu masuk kawasan industri. Sistem IT yang terintegrasi dengan pusat juga dianggap penting, agar pemerintah bisa memantau kuantitas dan kualitas minerba yang masuk secara real-time.

"Kita minta ESDM segera membuat aturan yang menempatkan kontrol dan pengawasan pemerintah dalam skema penjualan via darat. Padahal kita perkirakan pasokan melalui darat sekitar 70 persen, dan sisanya melalui laut," papar Bambang.

Rapat yang berlangsung alot itu akhirnya berbuah kesepakatan. Intinya, Komisi XII mendesak Dirjen Minerba untuk segera menerbitkan aturan main penjualan minerba lewat darat.

"Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera mengeluarkan aturan penjualan jalur darat untuk komoditas mineral dan batu bara," demikian bunyi kesimpulan yang dibacakan Bambang.

Namun begitu, urusan tak berhenti di situ. Komisi XII juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surveyor terdaftar. Bahkan, mereka berencana membentuk tim pengawas surveyor sendiri. Tujuannya jelas, untuk mendukung kerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara dan mengoptimalkan pemasukan negara.

"Komisi XII DPR RI akan membentuk tim pengawas surveyor untuk mendukung kinerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara (Panja PPN) Komisi XII DPR RI dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara," kata Bambang.

Tak lupa, dia menambahkan, "Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menyusun analisis pengenaan mineral ikutan guna mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."

Desakan dari Senayan ini kini tinggal menunggu realisasi. ESDM dihadapkan pada pekerjaan rumah yang mendesak, mengingat volume perdagangan darat yang disebut-sebut sangat dominan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar