Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini mulai menagih. Targetnya? Perusahaan-perusahaan yang nekat mengubah hutan jadi kebun sawit atau area tambang, tapi tanpa izin yang sah. Sampai hari ini, setidaknya sudah 71 korporasi yang dapat surat tagihan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi hal ini di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu.
"Penagihan sudah berjalan. Per hari ini, kami tengah menangani 71 perusahaan, gabungan dari sektor sawit dan pertambangan," ujarnya.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Mereka bersandar pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur soal sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak. Intinya, aturan mainnya sudah jelas.
Kalau dirinci, dari 71 perusahaan tadi, 49 di antaranya bergerak di bisnis sawit. Nilai dendanya fantastis: Rp 9,42 triliun. Tapi, ceritanya belum selesai.
"Dari 49 perusahaan itu, tiga korporasi belum juga memenuhi panggilan. Mereka belum melunasi kewajibannya," jelas Barita.
Artikel Terkait
Daan Mogot Terendam, Lalu Lintas Tersendat Sepanjang Hari
Brimob Gendong Warga Sakit di Tengah Genangan Kedaung Kali Angke
Laptop Rp 18 Juta hingga Ukiran Kayu: KPK Ungkap Isi Ribuan Laporan Gratifikasi
RMS Tinggalkan NasDem Usai Misi di Sulsel Rampung, Bergabung dengan PSI