Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Kericuhan Agustus Masuk Tahap Pembuktian

- Senin, 08 Desember 2025 | 17:40 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Kericuhan Agustus Masuk Tahap Pembuktian

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sesak, Senin (8/12) lalu, majelis hakim akhirnya memutuskan. Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa kasus kericuhan akhir Agustus silam, ditolak. Dengan kata lain, sidang akan segera masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan beberapa bulan ini.

Terdakwa yang mengajukan keberatan itu berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Salman Alfaris, Arpan Ramdani, dan Muhammad Adriyan.

Majelis hakim, dipimpin oleh Saptoni, membacakan putusan selanya secara bertahap. Kelima terdakwa pertama Ananda, Tegar, Ruby, Hafif, dan Salman lebih dulu mendengar putusan. Hakim berpendapat surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap mereka dinilai sudah cukup memadai, baik secara formil maupun materiel. Artinya, dari segi prosedur dan substansi, dakwaan itu dianggap layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka seluruh keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Alfaris harusnya dinyatakan tidak diterima,” ucap Saptoni dengan suara tegas yang memenuhi ruangan.
“Menimbang bahwa seluruh keberatan tidak diterima, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” tambahnya. Putusannya pun final: “Mengadili menyatakan keberatan terdakwa… tidak diterima.”

Tak lama setelah itu, giliran dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang mendengar nasib serupa. Majelis hakim kembali menyatakan bahwa surat dakwaan untuk keduanya sudah lengkap dan memenuhi syarat.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Arpan Ramdhani, dan Terdakwa II Muhammad Adriyan, tersebut tidak diterima,” kata hakim.

Perlu diingat, kasus ini melibatkan total 25 orang yang didakwa terlibat dalam kerusuhan Agustus lalu. Mereka menghadapi tuntutan mulai dari perusakan fasilitas umum hingga dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian. Penolakan terhadap eksepsi ketujuh terdakwa ini jelas menjadi penanda bahwa proses hukum akan berlanjut dengan intens. Sidang berikutnya dipastikan akan lebih fokus pada mengurai rentetan peristiwa dan pembuktian tuntutan jaksa.

Komentar