Selain Nadiem, berkas juga menyasar sejumlah pejabat terkait. Ada Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar. Lalu Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek. Tak ketinggalan, konsultan perorangan bernama Ibrahim Arief juga termasuk dalam daftar.
Kini, semua pihak tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. "Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim," tambah Roy. Nada suaranya tegas. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk."
Langkah pelimpahan ini sebenarnya sudah bisa ditebak. Sebelumnya, upaya Nadiem mengajukan praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal memutuskan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung sudah sah dan sesuai prosedur. Dengan penolakan itu, jalan menuju ruang pengadilan pun terbuka lebar.
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal, Diduga Picu Tawuran
Di Balik Angka Turun, Kesenjangan Pernikahan Dini di Indonesia Timur Masih Menganga
Mantan Stafsus Nadiem Ungkap Gaji Rp 50 Juta di Sidang Korupsi Chromebook
KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Bekasi dari Bupati dan Swasta