Selain Nadiem, berkas juga menyasar sejumlah pejabat terkait. Ada Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar. Lalu Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek. Tak ketinggalan, konsultan perorangan bernama Ibrahim Arief juga termasuk dalam daftar.
Kini, semua pihak tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. "Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim," tambah Roy. Nada suaranya tegas. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk."
Langkah pelimpahan ini sebenarnya sudah bisa ditebak. Sebelumnya, upaya Nadiem mengajukan praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal memutuskan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung sudah sah dan sesuai prosedur. Dengan penolakan itu, jalan menuju ruang pengadilan pun terbuka lebar.
Artikel Terkait
Brimob Riau Bersihkan Surau dan Pondok Quran di Tengah Reruntuhan Galodo
Sopir Pengganti Program Makan Bergizi Diduga Salah Injak Gas, 20 Korban Terluka
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Dapur Umum dan Posko Kesehatan di Pengungsian Aceh
Tito Karnavian Siagakan Daerah Hadapi Arus Libur dan Cuaca Ekstrem Nataru