Kalau dihitung-hitung, aksi tegas Kemenhut ini sudah menjaring tujuh subjek hukum. Sebelumnya, empat entitas sudah lebih dulu disegel. Lalu, tiga lagi menyusul.
Daftar yang sebelumnya kena sanksi meliputi areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan. Lalu, tiga lokasi PHAT milik perorangan di Tapanuli Utara dan Selatan.
Nah, untuk yang baru-baru ini disegel, ada areal konsesi PT. Agincourt Resource di Batang Toru, Tapanuli Selatan. Dua PHAT lagi, milik Jon Anson dan Mahmudin, juga ikut kena di kabupaten yang sama.
Di sisi lain, proses penyelidikan ternyata belum berhenti. Raja Juli mengungkapkan, tim penegak hukum (Gakkum) masih mendalami dugaan pelanggaran di Daerah Aliran Sungai Batang Toru. Mereka mengumpulkan bukti, dari sampel kayu hingga keterangan saksi.
“Dari penyegelan terakhir ini, totalnya sudah enam subjek hukum,” pungkasnya.
“Masih ada enam lagi yang teridentifikasi dan sedang kami dalami. Kalau terbukti bersalah, ya siap-siap saja. Segel kami pasang.”
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka