Belakangan ini, suasana di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memang tidak tenang. Perdebatan serius muncul, terutama soal struktur kewenangan. Intinya, ada perbedaan pandangan yang cukup tajam antara jajaran Syuriah dan Tanfidiyah. Untuk memahami ini, kita perlu menengok kembali nalar organisasi NU, dan yang paling krusial, adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.
Secara historis, NU sejak awal didirikan sebagai wadah para ulama. Tujuannya jelas: menjaga, mengamalkan, dan mendakwahkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama'ah. Nah, dalam struktur ini, Tanfidiyah bertugas mengurus hal-hal yang bersifat manajerial dan harian. Sementara itu, Syuriah memegang otoritas yang lebih tinggi dalam hal keagamaan dan kebijakan strategis organisasi.
Dari sini terlihat, kepemimpinan di NU bukan sekadar soal administrasi layaknya perusahaan. Lebih dari itu, ia adalah kepemimpinan spiritual dan keilmuan. Posisi sentral itu ada di tangan Syuriah dan Rais Aam. Hal ini bukan omong kosong belaka, karena AD/ART NU sendiri secara eksplisit memperkuat nalar dasar tersebut.
Lantas, bagaimana membaca aturan mainnya? Menurut sejumlah analisis, posisi pasal 14 serta penjelasan pasal 18 AD NU bisa dimaknai sebagai ushul atau prinsip dasar. Di pasal-pasal fundamental itulah dijelaskan bahwa Syuriah adalah pimpinan tertinggi. Tugasnya membina, mengawasi, dan memberikan keputusan hukum terkait pelaksanaan keputusan organisasi di semua level. Otoritasnya bersifat fundamental karena menyangkut arah dan moral organisasi. Rais Aam, secara ex-officio, adalah ketua di dalam struktur ini.
Di sisi lain, ada pasal 74 AD/ART yang sering dikedepankan. Pasal ini kerap dimaknai sebagai furu' atau hal yang bersifat cabang dan prosedural. Dalam kaidah hukum, dikenal prinsip "lex inferiori derogat legi superiori". Artinya, peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka, ketentuan prosedural tadi tentu saja tidak boleh menafikan prinsip dasar yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai Syuriah. Wajar saja jika banyak kalangan Nahdliyin berpendapat bahwa keputusan Syuriah punya kekuatan hukum tertinggi secara internal. Mengabaikannya sama saja mengabaikan pondasi organisasi.
Dilema Forum Kultural: Islah vs. Supremasi Marwah
Polemik ini pun melahirkan dinamika di luar struktur formal. Muncul beberapa forum kultural yang suaranya cukup berpengaruh. Pertama, ada forum Ploso dan Tebuireng. Keduanya lebih menyerukan islah atau perdamaian. Harapannya, kepemimpinan Gus Yahya di Tanfidiyah bisa dipertahankan demi menjaga keutuhan organisasi. Intinya, mereka ingin konflik cepat berakhir.
Kedua, forum kiai Bangkalan dan Babakan Cirebon. Mereka justru membela supremasi dan marwah Syuriah. Forum ini menekankan pentingnya mengembalikan kepatuhan struktural kepada Rais Aam dan Syuriah sebagai pimpinan tertinggi. Posisi ini juga diperkuat oleh maklumat dari pengasuh pesantren Krapyak.
Meski bersifat kultural dan bukan forum resmi seperti Muktamar, pandangan para sesepuh dan kiai kharismatik ini punya timbangan moral yang sangat berat di mata warga Nahdliyin. Namun begitu, dalam koridor hukum organisasi yang formal, penyelesaian akhirnya harus merujuk pada mekanisme resmi. Misalnya melalui Pleno atau Majelis Tahkim jika diperlukan.
Membela posisi Syuriah dan Rais Aam sejatinya bukan cuma persoalan politik internal semata. Ini adalah kewajiban fundamental untuk menegakkan khittah NU sebagai organisasi keulamaan. Dengan argumentasi AD/ART yang menempatkan pasal-pasal tentang Syuriah sebagai ushul, maka otoritasnya wajib dihormati. Mengembalikan kewenangan penuh kepada Syuriah adalah kunci menyelesaikan krisis legitimasi ini, sekaligus menjaga marwah organisasi di mata umat.
Tegak Lurus Bersama Syuriah dan Rais Aam
Oleh karena itu, untuk meneguhkan supremasi Syuriyah, sudah seharusnya kita semua menghormati dan taat atas keputusan Rais Aam. Langkah Syuriyah PBNU yang akan menggelar Rapat Pleno, mengangkat Pj Ketua Umum, dan menetapkan waktu Muktamar ke-35, perlu didukung.
Arahan dan pertimbangan dari jajaran Mustasyar tentu saja penting. Namun, semua itu bisa disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Pleno yang sudah terjadwal pada 9-10 Desember 2025 nanti.
Adapun berbagai forum kultural tadi entah itu Tebuireng, Ploso, Bangkalan, atau Babakan Cirebon sebaiknya dimaknai sebagai nasihat dan bahan pertimbangan dari para sesepuh. Ia tidak perlu dibenturkan dengan keputusan resmi Syuriyah. Justru, seharusnya diarahkan agar sejalan dengan mekanisme organisasi yang akan dijalankan.
Terakhir, kita perlu mengajak semua pihak, terutama pengurus di semua tingkatan, untuk mengedepankan akhlak dan kemaslahatan bersama. Di saat yang sama, hindari menyebarkan narasi atau komentar yang justru mendiskreditkan para pimpinan NU. Wallahu'alam bishawab.
KH Imam Jazuli, Lc. MA.
Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Universitas Al-Azhar, Mesir; Universiti Kebangsaan Malaysia; Universiti Malaya. Saat ini mengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon. Juga Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan pernah menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi